Refleksi Oleh : Ketua YPDT Drs. Maruap Siahaan, MBA.
Abstrak
Tulisan ini menganalisis bencana ekologi besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025 sebagai hasil akumulatif dari kerusakan lingkungan struktural, khususnya deforestasi dan ekspansi industri ekstraktif di daerah tangkapan air.
Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis berbasis data kebencanaan, laporan lembaga riset, serta kajian historis atas konflik lingkungan di kawasan Danau Toba, artikel ini menegaskan bahwa bencana hidrometeorologi tidak dapat dilepaskan dari praktik ekonomi-politik yang eksploitatif.
Studi ini berargumen bahwa keberlanjutan bencana ekologis di Sumatra berkorelasi kuat dengan impunitas korporasi perusak lingkungan, terutama PT Inti Indorayon Utama/PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penutupan permanen perusahaan tersebut diposisikan sebagai tuntutan ekologis, sosial, dan etis demi keadilan lingkungan dan keberlanjutan kawasan Danau Toba.
Kata kunci: bencana ekologi, deforestasi, Danau Toba, keadilan lingkungan, PT Toba Pulp Lestari
Pendahuluan
Belajar Banyak dari Bencana Ekologi Sumatra
TUTUP SELAMANYA TPL DAN PERUSAHAAN LAIN PERUSAK KAWASAN DANAU TOBA!
Konteks Bencana dan Kerangka Analisis
Tiga provinsi di Sumatra—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—diluluhlantakkan banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor pada 25–30 November 2025. Aceh Tamiang, Agam, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan menjadi lokasi utama petaka yang secara teknis disebut sebagai bencana hidrometeorologi.^1
Saat itu memang terbentuk Siklon Senyar di Selat Malaka yang menyebabkan curah hujan ekstrem. Namun, curahan air dari langit tidak akan menimbulkan bencana sedemikian parah apabila kehancuran hutan di wilayah hulu tidak terjadi. Daerah tangkapan air di kawasan tersebut secara perlahan tetapi pasti telah berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan pertambangan.
Dampak bencana ekologi ini tidak tanggung-tanggung. Per 6 Januari 2026, jumlah korban meninggal mencapai 1.178 orang menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan korban terbanyak di Kabupaten Aceh Utara (229 orang), Kabupaten Agam (194 orang), dan Tapanuli Tengah (128 orang).^2 Korban yang masih mengungsi tercatat 242.174 orang. Ini merupakan bencana paling mematikan di Indonesia setelah gempa bumi dan tsunami Sulawesi akibat Sesar Palu–Koro pada 28 September 2018 yang menewaskan 4.340 orang.
Masih berdasarkan data BNPB, hingga 22 Desember 2025 kerusakan infrastruktur meliputi 147.236 unit rumah, 967 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 145 jembatan, dan 290 gedung atau kantor. Luasan bencana menyentuh 52 kabupaten/kota dengan total 3,3 juta jiwa terdampak, atau sekitar 5,5 persen penduduk Pulau Sumatra.^3
Berapa kerugian finansial yang ditimbulkan? Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia dalam laporan CORE Insight berjudul Konsekuensi Ekonomi di Balik Duka Sumatra (24 Desember 2025) menyatakan bahwa biaya pemulihan infrastruktur fisik diperkirakan mencapai Rp77,4 triliun—sekitar tiga puluh kali lipat dari biaya pencegahan yang hanya Rp2,6 triliun per tahun untuk reforestasi dan peremajaan perkebunan.^4 Angka tersebut belum mencakup kerugian nonfisik akibat lumpuhnya aktivitas ekonomi rumah tangga, trauma psikis, dan ketertinggalan pendidikan anak-anak. CORE mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional bagi Sumatra.
Fakta-fakta ini menegaskan kedahsyatan bencana ekologi Sumatra. Pemulihan kawasan terdampak diperkirakan membutuhkan waktu 20–30 tahun. Namun hingga tulisan ini disusun, pemerintah pusat belum menyatakannya sebagai bencana nasional.
Tidak seperti saat tsunami Aceh 26 Desember 2004, tawaran bantuan internasional justru ditolak. Jepang, Uni Emirat Arab, dan Iran termasuk negara yang menawarkan bantuan. Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dikutip BBC News dalam perayaan ulang tahun ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan pada 5 Desember 2025, menyatakan bahwa bencana ini merupakan ujian dan Indonesia mampu mengatasinya dengan kekuatan sendiri.^5 Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat masih banyak korban di wilayah terisolasi yang belum tertangani secara memadai.
Sekitar 42 ribu personel TNI–Polri dikerahkan, namun keterbatasan pengalaman menghadapi bencana sebesar ini membuat penanganan di lapangan berjalan terseok. Di ruang publik muncul pertanyaan kritis mengapa Presiden tidak menetapkan status bencana nasional, bahkan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan kepentingan korporasi dalam perusakan alam Sumatra.
Bencana ekologi Sumatra merupakan ekses kejahatan lingkungan yang berlangsung lama dan melibatkan pengusaha, pejabat pemberi izin, serta operator lapangan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Sumatra, tetapi di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, ketika hutan dikonversi menjadi perkebunan sawit dan tambang.
Ironisnya, di tengah situasi tersebut Presiden Prabowo masih mendorong perluasan perkebunan sawit. Dalam pengarahan kepada kepala daerah se-Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025, ia menyampaikan harapan agar kelapa sawit ditanam di Papua untuk mendukung swasembada energi, sebagaimana dilaporkan Detik.com.^6 Pandangan ini mengabaikan pelajaran pahit dari bencana ekologi Sumatra.
Bencana tersebut justru menyadarkan publik, terutama Generasi Z, akan bahaya deforestasi. Dokumentasi visual di media sosial dan media massa memicu reaksi keras terhadap perusak lingkungan dan pemerintah yang dianggap lalai. Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) sendiri telah lebih dari tiga dekade menyuarakan kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba, meski lama diabaikan.
Sejarah Advokasi Lingkungan dan Perlawanan Sipil
Perlawanan YPDT
YPDT berdiri pada 17 Agustus 1995 sebagai respons keprihatinan atas kerusakan Danau Toba akibat eksploitasi alam yang menjurus pada pemerkosaan lingkungan. Pelaku utamanya adalah PT Inti Indorayon Utama (IIU), yang sejak 1988 beroperasi di Sosor Ladang, Porsea, dan kini dikenal sebagai PT Toba Pulp Lestari (TPL). Sejumlah tokoh nasional lintas latar belakang terlibat dalam perlawanan ini.
Tujuan YPDT dirumuskan secara tegas: mendorong pengakuan Danau Toba sebagai world heritage, menjaga kuantitas dan kualitas air danau, serta memastikan masyarakat lokal menjadi pelaku utama pelestarian lingkungan.^7 Generasi penerus YPDT melanjutkan perjuangan ini dengan pendekatan yang disesuaikan dengan dinamika zaman, menghadapi korporasi yang tetap eksploitatif meski rezim politik berganti.
Analisis Historis dan Dampak Ekologis Korporasi
Legalitas, Konsesi, dan Kerusakan Lingkungan
PT Inti Indorayon Utama memperoleh izin dari BKPM (1983) dan Gubernur Sumatra Utara (1984), serta konsesi hutan pinus dan HPH hingga ratusan ribu hektar. Konsesi tersebut banyak tumpang tindih dengan tanah adat. Sejak awal operasi, dampak ekologis dan sosial muncul: pencemaran limbah kimia, kerusakan pertanian, gangguan kesehatan warga, dan penurunan kualitas air Sungai Asahan yang bermuara ke Danau Toba.^8
Deforestasi besar-besaran dan penanaman eukaliptus monokultur mengakibatkan krisis keanekaragaman hayati, penurunan muka air Danau Toba, serta meningkatnya risiko longsor dan banjir bandang. Sejumlah peristiwa tragis—seperti longsor di Bukit Tampean (1987) dan Bulu Silape (1989)—menjadi bukti nyata dampak tersebut.
Dinamika Kebijakan Negara dan Kekerasan Struktural
Penutupan Sementara dan Eskalasi Konflik
Perlawanan rakyat terhadap Indorayon berlangsung sejak akhir 1980-an dan mencapai puncaknya pada era Reformasi. Pada 19 Maret 1999 Presiden B.J. Habibie memutuskan menutup sementara perusahaan tersebut. Namun keputusan kabinet pada Mei 2000 kembali membuka jalan operasi, memicu konflik berdarah dan jatuhnya korban jiwa, termasuk Hermanto Sitorus dan Panuju Manurung.^9
Kekerasan Korporasi dan Ekonomi Politik Lingkungan
Anarkhisme TPL dan Dugaan Manipulasi Keuangan
Berganti nama menjadi TPL tidak mengubah praktik eksploitatif perusahaan. Investigasi berbagai lembaga masyarakat sipil menunjukkan praktik ilegal, kekerasan terhadap warga adat, serta kriminalisasi pejuang lingkungan. Dari sisi ekonomi, laporan keuangan TPL mengindikasikan kontribusi yang minim bagi negara, bahkan disertai dugaan manipulasi pajak sebagaimana diungkap dalam laporan konsorsium lembaga sipil tahun 2020.^10
Diskusi Kritis dan Implikasi Kebijakan
Tutup TPL Selamanya
Data KSPPM menunjukkan sebagian besar konsesi TPL berada di daerah tangkapan air Danau Toba dan telah merusak puluhan sungai. Bencana ekologi Sumatra membuka tabir kebusukan yang lama tersembunyi. Manfaat keberadaan TPL jauh lebih kecil dibandingkan mudaratnya. Karena itu, penutupan permanen—bukan sementara—merupakan tuntutan rasional dan historis. Seperti peringatan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah.
Kesimpulan
Bencana ekologi Sumatra 2025 menegaskan bahwa krisis lingkungan bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan konsekuensi dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. Kasus PT Inti Indorayon Utama/PT Toba Pulp Lestari menunjukkan bagaimana konsesi sumber daya alam, lemahnya penegakan hukum, serta normalisasi kekerasan terhadap warga adat menghasilkan kerusakan ekologis jangka panjang dan konflik sosial berlapis.
Dalam konteks akademik dan kebijakan publik, penutupan permanen TPL merupakan langkah minimum untuk memutus siklus kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba. Namun, tindakan tersebut harus diiringi dengan rehabilitasi ekologis, pemulihan hak-hak masyarakat adat, serta reformasi tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Tanpa perubahan struktural tersebut, bencana serupa berpotensi terus berulang dengan skala yang semakin destruktif.
Tulisan ini diharapkan dapat berkontribusi pada diskursus ilmiah mengenai keadilan lingkungan di Indonesia sekaligus menjadi bahan refleksi kritis bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil.
Catatan Kaki (Chicago Style)
- BNPB, Laporan Bencana Hidrometeorologi Sumatra 2025 (Jakarta: BNPB, 2025).
- BNPB, Update Korban Bencana Sumatra per 6 Januari 2026.
- BNPB, Rekapitulasi Dampak Infrastruktur Bencana Sumatra (2025).
- Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Konsekuensi Ekonomi di Balik Duka Sumatra, CORE Insight, 24 Desember 2025.
- BBC News Indonesia, “Presiden Prabowo Tolak Bantuan Internasional untuk Bencana Sumatra,” 5 Desember 2025.
- Detik.com, “Arahan Presiden Prabowo soal Sawit dan Swasembada Energi,” 17 Desember 2025.
- Yayasan Pecinta Danau Toba, Dokumen Dasar dan Tujuan Organisasi YPDT (Parapat, 1995).
- Labat Anderson Incorporated, Audit Lingkungan PT Inti Indorayon Utama (Jakarta: Bapedal, 1996).
- Komnas HAM, Laporan Konflik Indorayon di Toba Samosir (Jakarta, 2000).
- Konsorsium Lembaga Sipil, Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia (2020).
Daftar Pustaka
BNPB. Laporan Bencana Hidrometeorologi Sumatra 2025. Jakarta: BNPB, 2025.
BBC News Indonesia. “Presiden Prabowo Tolak Bantuan Internasional untuk Bencana Sumatra.” 5 Desember 2025.
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Konsekuensi Ekonomi di Balik Duka Sumatra. Jakarta: CORE Indonesia, 2025.
Detik.com. “Arahan Presiden Prabowo soal Sawit dan Swasembada Energi.” 17 Desember 2025.
Dharmasaputra, Metta. Saksi Kunci: Kisah Nyata Perburuan Vincent, Pembocor Rahasia Pajak PT Asian Agri. Jakarta: Tempo Publishing, 2013.
Labat Anderson Incorporated. Audit Lingkungan PT Inti Indorayon Utama. Jakarta: Bapedal, 1996.
Yayasan Pecinta Danau Toba. Dokumen Dasar dan Tujuan Organisasi. Parapat, 1995.
