
Suarapembaruan.online – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penerimaan sebanyak 802 laporan gratifikasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Total nilai taksiran dari seluruh obyek gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp 506 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan angka terbaru ini dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/5/2025).
“Adapun jumlah obyek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp 506 juta,” kata Budi.
Dia merincikan, pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi berbeda.
Angka laporan per 8 Mei ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding data sebelumnya. KPK pada tanggal 11 April 2025 lalu mencatat sebanyak 561 pelaporan gratifikasi dengan total nilai taksiran Rp 341 juta selama periode yang sama.
Laporan per 11 April tersebut berasal dari 453 pelapor dari 106 instansi, meliputi 605 obyek gratifikasi.
Dari 561 laporan per 11 April itu, sebanyak 520 pelaporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi. Rincian obyek gratifikasi saat itu meliputi karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman senilai Rp 211 juta (397 obyek).
Selain itu, terdapat 182 obyek gratifikasi berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Cinderamata atau plakat sebanyak 16 obyek senilai Rp 7 juta, serta sembilan obyek berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta juga dilaporkan. KPK juga menerima laporan atas satu obyek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000.
“Sehingga total nilai pelaporan obyek gratifikasi (per 11 April) mencapai Rp 341 juta,” ujar Budi saat itu.
Terkait pelaporan gratifikasi, KPK terus mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Apabila dalam kondisi tertentu penolakan tidak memungkinkan, penerima gratifikasi diimbau untuk segera melaporkannya kepada KPK atau kepada Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan. (Dh.L./Red.***)